Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan melaksanakan dan mengoordinasikan: a. pemantauan terhadap pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan b. pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah. (2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir tahun. (3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan mengetahui: a. pencapaian kinerja dalam Upaya Kesehatan Jiwa; b. permasalahan seputar pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan c. upaya perbaikan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah.
Koreksi Anda