Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1)Perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan melaksanakan dan mengoordinasikan:
a. pemantauan terhadap pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan
b. pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap akhir tahun.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tujuan mengetahui:
a. pencapaian kinerja dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
b. permasalahan seputar pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah; dan
c. upaya perbaikan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa di Daerah.
Koreksi Anda
