Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Daerah dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda