Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, masyarakat dapat mengambil peran antara lain dengan cara:
a. memberikan sosialisasi tentang Kesehatan Jiwa;
b. meningkatkan perilaku hidup sehat untuk mencegah masalah kejiwaan;
c. membantu melakukan deteksi dini masalah kejiwaan dan/atau gangguan jiwa dan menyampaikan kepada Fasyankes;
d. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
e. melaporkan adanya ODMK dan/atau ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
f. pendampingan keberlanjutan minum obat bagi ODGJ;
g. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan oleh ODGJ;
h. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ;
i. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
j. menyampaikan aduan terhadap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang tidak memenuhi standar pelayanan;
k. mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Kesehatan Jiwa;
l. memberikan kesempatan bagi ODGJ untuk melakukan aktivitas di tengah masyarakat; dan/atau
m. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
