Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah kesehatan jiwa. (2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. isu strategis; b. program Kegiatan; c. sasaran; d. target; dan e. Perangkat Daerah terkait. (3) Rencana aksi daerah kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali paling kurang setelah jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi pendukung di bidang perumusan kebijakan kesehatan. (5) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit melibatkan: a. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan; c. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial; d. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketentraman ketertiban masyarakat; e. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk; f. perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan g. prangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang teknologi, komunikasi dan informasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi daerah kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda