Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dalam Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. instansi vertikal;
c. pemerintah daerah lainnya;
d. perguruan tinggi/akademisi;
e. lembaga keagamaan;
f. organisasi kemasyarakatan;
g. organisasi profesi;
h. dunia usaha; dan
i. lembaga lain yang bergerak di Kesehatan Jiwa.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. membantu dalam merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan masalah Kesehatan Jiwa masyarakat melalui pendekatan multi disiplin dan peran serta masyarakat;
b. membuat tata kerja, program kerja dan laporan berkala kepada Gubernur; dan
c. pembinaan program Kesehatan Jiwa masyarakat serta usaha yang berkaitan dengan rehabilitasi ODMK dan ODGJ melalui koordinasi lintas sektoral.
(4) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
