Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdiri dari unsur: a. Perangkat Daerah; b. instansi vertikal; c. perguruan tinggi/akademisi; d. organisasi profesi; e. lembaga keagamaan; f. organisasi kemasyarakatan; dan g. masyarakat. (2) TPKJM Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Tim Pengawas Kesehatan Jiwa Masyarakat.
Koreksi Anda