Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp26.021.177.076,00 (Dua Puluh Enam Milyar Dua Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda