Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3.723.645.619.208,00 (Tiga Triliun Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja subsidi; d. Belanja hibah; dan e. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.685.387.504.583,00 (Satu Triliun Enam Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.329.971.724.901,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Satu Rupiah). (4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp91.553.295.477,00 (Sembilan Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp590.803.519.247,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). (6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp25.929.575.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Koreksi Anda