Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp7.576.500.000,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas Pendapatan hibah.
Koreksi Anda
