Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. (3) PKB yang terutang dipungut bersamaan dengan penerbitan bukti registrasi Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda