Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) atau ayat (2). (2) PBBKB yang terutang dikenakan untuk Masa Pajak 1 (satu) bulan. (3) Gubernur MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (4) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPTPD (5) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap bulan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan keuangan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah berakhirnya masa pajak. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Koreksi Anda