Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Opsen Pajak Daerah dikenakan atas pokok Pajak terutang dari: a. PKB; dan b. BBNKB. (2) Ketentuan mengenai Opsen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemungutan; b. penetapan, pembayaran, dan penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; c. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB; Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara d. pengembalian kelebihan pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; e. pengembalian kelebihan pembayaran Opsen Pajak MBLB; f. sinergi Pemungutan Opsen; dan g. rekonsiliasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda