Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Opsen Pajak Daerah dikenakan atas pokok Pajak terutang dari:
a. PKB; dan
b. BBNKB.
(2) Ketentuan mengenai Opsen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemungutan;
b. penetapan, pembayaran, dan penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
c. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
d. pengembalian kelebihan pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
e. pengembalian kelebihan pembayaran Opsen Pajak MBLB;
f. sinergi Pemungutan Opsen; dan
g. rekonsiliasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
