Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar: 1. 50% (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau 2. 80% (delapan puluh persen) jika sumber air berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota. b. hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada kabupaten/ kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan c. hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). (2) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota. (3) Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota dengan ketentuan: a. bagi hasil PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air; b. bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota; dan c. bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk kabupaten/ kota. (4) Alokasi bagi hasil Pajak per kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Perda mengenai APBD. (5) Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas Daerah ke kas Daerah kabupaten/kota. (6) Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil Pajak. (7) Dalam hal realisasi penerimaan PAP dan PBBKB pada triwulan tertentu melebihi dari target yang ditetapkan, maka realisasi penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketetapan anggaran kas yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. (8) Dalam hal realisasi penerimaan PAP dan PBBKB pada triwulan tertentu kurang dari target yang ditetapkan, maka realisasi penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan realisasi yang diterima pada triwulan berkenaan. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (9) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
Koreksi Anda