Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan Anggaran Bantuan Hukum kepada penyelenggara Bantuan Hukum: a. setelah selesainya tahapan tertentu dalam proses - -18 Perkara Litigasi atau setelah adanya putusan pengadilan; dan b. setelah selesainya kegiatan untuk Bantuan Hukum Nonlitigasi. (2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemberi Bantuan Hukum dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemutusan kerja sama.
Koreksi Anda