Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan tata cara pengajuan dan penyaluran Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda