Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan permohonan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
