Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara yang telah menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota atau hibah atau pendanaan lain yang sah tidak dapat dibiayai dengan APBD. (2) Gubernur melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. - -17
Koreksi Anda