Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), tidak menghapuskan
- -16
kewajiban Advokat untuk memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
