Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan Paralegal.
(3) Perekrutan Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), tidak untuk melakukan Bantuan Hukum secara Litigasi.
Koreksi Anda
