Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Koreksi Anda