Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. (2) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (3) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. standar layanan Bantuan Hukum; dan b. standar operasional pemberian layanan Bantuan Hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda