Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan pada masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara meliputi: a. Litigasi; dan b. Nonlitigasi. - -9 (2) Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan cara: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan/atau persidangan Perkara pidana; atau b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan Perkara perdata atau Perkara tata usaha negara. (3) Jenis Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. konsultasi hukum; b. mediasi; c. negosiasi; d. pendampingan di luar pengadilan; e. investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik; f. drafting dokumen hukum; g. penyuluhan hukum; h. penelitian hukum; dan/atau i. pemberdayaan masyarakat. (4) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda