Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum melalui APBD sesuai dengan kemampuan - -8 keuangan Daerah.
Koreksi Anda