Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan meliputi:
a. penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. bentuk dan jenis Bantuan Hukum;
c. Pemberi Bantuan Hukum;
d. Penerima Bantuan Hukum;
e. syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum;
f. Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
g. larangan; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
