Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam menghadapi permasalahan hukum.
Koreksi Anda
