Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan KSDPL dan KSDLL setelah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai penyelenggara urusan pemerintahan daerah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah melaksanakan Kerja Sama.
Koreksi Anda
