Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
(1) KSDPK meliputi:
a. Kerja Sama dalam penyediaan pelayanan publik;
b. Kerja Sama dalam pengelolaan aset;
c. Kerja Sama dalam investasi; dan
d. Kerja Sama lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. Kerja Sama dengan badan usaha berbadan hukum
dalam penyediaan infrastruktur; atau
b. Kerja Sama pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
