Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga sebagai subyek KSDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum;
c. organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
