Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, penyelenggara Perpustakaan membangun Sistem Informasi Perpustakaan. (2) Sistem Informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. terpadu; dan b. terintegrasi. (3) Sistem Informasi Perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun sistem jejaring Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (4) Sistem Informasi Perpustakaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengintegrasikan sistem jejaring Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan sistem informasi Perpustakaan Umum. (5) Pembangunan Sistem Informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
Koreksi Anda