Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan pelaksanaan Perpustakaan Umum, Pemerintah Daerah:
a. membangun katalog induk Daerah;
b. mengembangkan sistem informasi Perpustakaan Umum;
dan
c. mengembangkan jejaring Perpustakaan di Daerah.
Koreksi Anda
