Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan pelaksanaan Perpustakaan Umum, Pemerintah Daerah: a. membangun katalog induk Daerah; b. mengembangkan sistem informasi Perpustakaan Umum; dan c. mengembangkan jejaring Perpustakaan di Daerah.
Koreksi Anda