Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat dilakukan oleh penyelenggara Perpustakaan dalam rangka meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Perpustakaan. (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. inovasi Tata Kelola Perpustakaan; b. inovasi pelayanan Perpustakaan; atau c. inovasi lainnya. (3) Inovasi Tata Kelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbasis Inklusi dan budaya lokal. (4) Inovasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa penerapan teknologi informasi dan komunikasi atau penerapan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perpustakaan.
Koreksi Anda