Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e berupa: a. pemanfaatan bersama sumber daya; b. fasilitas; dan c. Layanan Perpustakaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar Perpustakaan, dunia usaha, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lain.
Koreksi Anda