Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e berupa:
a. pemanfaatan bersama sumber daya;
b. fasilitas; dan
c. Layanan Perpustakaan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar Perpustakaan, dunia usaha, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lain.
Koreksi Anda
