Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN standar pelayanan minimal Perpustakaan. (2) Standar pelayanan minimal Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda