Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN standar pelayanan minimal Perpustakaan.
(2) Standar pelayanan minimal Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda
