Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelayanan Perpustakaan terdiri atas: a. tertutup; atau b. terbuka. (2) Penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN sistem pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disesuaikan dengan kebutuhan Pemustaka.
Koreksi Anda