Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Sistem pelayanan Perpustakaan terdiri atas:
a. tertutup; atau
b. terbuka.
(2) Penyelenggara Perpustakaan MENETAPKAN sistem pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disesuaikan dengan kebutuhan Pemustaka.
Koreksi Anda
