Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi pelayanan:
a. teknis; dan
b. Pemustaka.
(2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan Bahan Perpustakaan.
(3) Pelayanan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
Koreksi Anda
