Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus dilakukan: a. menggunakan sistem yang baku; dan b. memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengolahan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perpustakaan harus sesuai standar nasional dan standar internasional.
Koreksi Anda