Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus dilakukan:
a. menggunakan sistem yang baku; dan
b. memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengolahan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perpustakaan harus sesuai standar nasional dan standar internasional.
Koreksi Anda
