Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan untuk kegiatan pengadaan Bahan Perpustakaan, pencacahan, dan penyiangan Koleksi Perpustakaan. (2) Pengadaan Bahan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan Koleksi Perpustakaan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda