Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dengan: a. memperhatikan karakteristik, fungsi, dan tujuan setiap Perpustakaan; b. memperhatikan kebutuhan Pemustaka; c. memperhatikan kebutuhan alih media; dan d. berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pengembangan Koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penelitian dan pengkajian bidang Perpustakaan; b. peningkatan kapasitas Sumber Daya Perpustakaan; c. kerja sama dan kemitraan; dan/atau d. Inovasi.
Koreksi Anda