Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan Perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pelestarian serta pendaftaran Naskah Kuno.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pemberian piagam, uang, buku, sarana, prasarana atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
