Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan Perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pelestarian serta pendaftaran Naskah Kuno. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pemberian piagam, uang, buku, sarana, prasarana atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda