Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terhadap lembaga dan program Perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau Masyarakat. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pimpinan Perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara Perpustakaan.
Koreksi Anda