Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan terhadap: a. Tata Kelola Perpustakaan; dan b. pelayanan Perpustakaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi: a. supervisi; b. evaluasi; dan c. pelaporan (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala satu kali setiap tahun.
Koreksi Anda