Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam mendukung Penyelenggaraan Perpustakaan berupa: a. penyampaian aspirasi, masukan, pendapat, dan usulan melalui penyelenggara Perpustakaan; b. menjaga dan memelihara kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan; c. mendukung upaya penyediaan fasilitas Layanan Perpustakaan di lingkungannya; d. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan; e. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan; dan/atau f. terlibat aktif dalam Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca.
Koreksi Anda