Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam mendukung Penyelenggaraan Perpustakaan berupa:
a. penyampaian aspirasi, masukan, pendapat, dan usulan melalui penyelenggara Perpustakaan;
b. menjaga dan memelihara kelestarian dan keselamatan Sumber Daya Perpustakaan;
c. mendukung upaya penyediaan fasilitas Layanan Perpustakaan di lingkungannya;
d. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas Perpustakaan;
e. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Perpustakaan; dan/atau
f. terlibat aktif dalam Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca.
Koreksi Anda
