Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Perpustakaan Daerah, yang paling sedikit beranggotakan:
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. wakil organisasi profesi Pustakawan;
c. unsur Pemustaka;
d. akademisi;
e. wakil organisasi penulis;
f. sastrawan;
g. wakil organisasi penerbit;
h. wakil organisasi perekam;
i. wakil organisasi toko buku; dan
j. tokoh pers.
(2) Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan fungsi:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan di bidang Perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi Masyarakat terhadap penyelenggaraan Perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu Layanan Perpustakaan.
(3) Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepala Perpustakaan Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Keanggotaan Dewan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
