Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perpustakaan melakukan promosi secara berkesinambungan untuk:
a. meningkatkan citra Perpustakaan;
b. meningkatkan apresiasi masyarakat;
c. mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan; dan
d. peningkatan kegemaran membaca.
(2) Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media dalam jaringan;
d. media luar ruang; dan/atau
e. bersemuka.
Koreksi Anda
