Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perpustakaan melakukan promosi secara berkesinambungan untuk: a. meningkatkan citra Perpustakaan; b. meningkatkan apresiasi masyarakat; c. mengoptimalkan penggunaan Perpustakaan; dan d. peningkatan kegemaran membaca. (2) Promosi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; c. media dalam jaringan; d. media luar ruang; dan/atau e. bersemuka.
Koreksi Anda