Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Perpustakaan di Kasultanan dan Kadipaten. (2) Fasilitasi pengelolaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan Perpustakaan; b. tenaga Perpustakaan; dan c. sarana Perpustakaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda