Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Perpustakaan di Kasultanan dan Kadipaten.
(2) Fasilitasi pengelolaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan Perpustakaan;
b. tenaga Perpustakaan; dan
c. sarana Perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pengelolaan Perpustakaan Kasultanan dan Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
