Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menambah koleksi buku langka dan Naskah Kuno di Perpustakaan Umum Daerah melalui: a. Digitasi hasil peminjaman dari Masyarakat; b. hibah dari Masyarakat; dan/atau c. pembelian.
Koreksi Anda