Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat menambah koleksi buku langka dan Naskah Kuno di Perpustakaan Umum Daerah melalui:
a. Digitasi hasil peminjaman dari Masyarakat;
b. hibah dari Masyarakat; dan/atau
c. pembelian.
Koreksi Anda
