Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki buku langka dan/atau Naskah Kuno namun tidak dapat menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan, dapat menitipkan kepada Perpustakaan Umum. (2) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno dan/atau buku langka dapat meminjamkan kepada Perpustakaan Umum untuk dilakukan Digitasi.
Koreksi Anda