Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki buku langka dan/atau Naskah Kuno namun tidak dapat menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan, dapat menitipkan kepada Perpustakaan Umum.
(2) Masyarakat yang memiliki Naskah Kuno dan/atau buku langka dapat meminjamkan kepada Perpustakaan Umum untuk dilakukan Digitasi.
Koreksi Anda
