Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Perpustakaan bertanggung jawab:
a. menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan;
dan
b. merawat sarana dan prasarana Perpustakaan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan Pemustaka Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
