Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang Perpustakaan di Daerah. (2) Sumber daya manusia bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pustakawan; dan b. Tenaga Teknis Perpustakaan. (3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pembinaan dan peningkatan kompetensi; dan b. peningkatan keahlian dan keterampilan manajerial.
Koreksi Anda