Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, huruf d, dan huruf e menyusun program kerja strategis Perpustakaan Khusus.
(2) Program kerja strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. kualitas sumber daya manusia;
b. kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana; dan
c. kapasitas penyelenggara Perpustakaan.
(3) Program kerja strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
Koreksi Anda
